Text
Bacalah! putusan peradilan agama dalam kasus perceraian
ide besar buku ini begitu sederhana namun menyentuh ruang-ruang sensitivitas yang jarang tersentuh oleh khalayak, mengungkap berbagai kekeliruan atau bahkan kejumudan berfikir Hakim Pengadilan Agama (PA) sehingga menghasilkan putusan yang patut dikaji ulang. Beberapa praktisi berpendapat tentang 'Hakim Pengadilan Agama", yang masing-masing merendahkan posisi Hakim Pengadilan Agama (PA) dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang dihadapi di lingkungan Peradilan Agama, kemudian berujung kepada putusan Pengadilan Agama yang sudah banyak ditampilkan di website Pengadilan Agama seluruh Indonesia.
Menariknya, banyak pendapat miring terkait putusan Pengadilan Agama, diantaranya; Pertoma, "Kalau putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) jelek itu karena hakimnya curang (ada apa-apanya), tetapi kalau putusan hakim Pengadilan Agama jelek, itu karena hakimnya bodoh" (Ibu Purnomo, S.H., BAWAS MARI). Kedua, "Putusan hakim PA itu dangkal, tidak argumentatif dan monoton" (Djoko Sarwoko, S.H., M.H., mantan Tuada Pidana Khusus MA-RI). Ketiga, "Hakim PA Bodoh, PA itu harus dibubarkan saja" (O.C. Kaligis), dll, ini yang menjadi PR bersama, yang terkadang sering dilupakan.
Chatib Rasyid, dengan segudang pengalamannya mencoba mengurai: "Apakah hakim PA itu bodoh? atau bahkan lebih dari itu?". Bagi para praktisi, akademisi dan hakim yang konsen dalam Pengadilan Agama, buku ini menjadi panduan serta rujukan praktis yang wajib untuk dibaca. Maka, BACALAH! Putusan Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian", sekarang.
CER201400-1 | 2X4.6 CHA b | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain