Text
Meningkatkan mutu keputusan peradilan agama
untuk memberikan suatu keadilan itu, hakim melakukan kegiatan dan tindakan pertama-tama menelaah lebih dahulu tentang kebenaran pristiwa yang diajukan kepadanya. setelah itu mempertimbangkan dengan memberikan penilaian atas peristiwa itu serta menghubungkannya dengan hukum yang berlaku, untuk selanjutnya memberikan suatu kesimpulan dengan menyatakan suatu hukum terhadap pristiwa itu. karena itu, biasa dikatakan bahwa hakim atau pengadilan adalah penegak hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain