Text
Pola bindalmin : penerapan dan pelaksanaan
Pasca Undang-Undang Nomr 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradiloan Agama. Pengadilan Agama yang diharapkan di Indonesia adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka melaksasnakan tertib administrasi perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama serta dalam rangka penyelenggaraan administrasi Peradilan yang seragam, baik dan tertib, Ketua Mahkamah Agung RI dengan suratnya tertanggal 24 Januari 1991 Nomor : KMA/001/SK/1991 telah menetapkan pola-pola pembinaan dan pengendalian administrasi (Bindalmin) perkara yang meliputi bidang yaitu : pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara tingkat pertama, banding, kasasi dan PK, pola tentang register perkara, pola tentang keuangan perkara, pola tentang laporan perkara dan pola tentang kearsipan perkara. Kelima pola ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak boleh dipisahkan. Apabila pola-pola ini tidak dilaksanakan secara utuh maka tertib administrasi yang diharapkan tidak akan terlaksana dengan baik.
BIN20070011 | 2x4.6 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain