Text
Kewenangan hakim dalam memutus perkara di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dakwaan sangat penting karena menjadi dasar pemeriksaan di sidang pengadilan dan yang kemudian juga menjadi dasar putusan hakim. Pemeriksaan dan putusan hakim tersebut terbatas pada apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Memeang penuntut umum adalah penentu mengenai delik apa saja yang didakwakan kepada terdakwa. Ia disebut sebagai pemilik perkara atau tuntutan (dominus litis). Hakim tidak akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mengenai suatu perbuatan yang walaupun terbukti di persidangan dilakukan oleh terdakwa tetapi tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum. Putusan pengadilan merupakan output dari suatu proses peradilan di sidang pengadilan yan meliputi proses pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan barang bukti. Ketika proses pembuktian dinyatakan selesai oleh hakim, tibalah saatnya hakim mengambil keputusan.
KHM201400-1 | 347.014 KEW k | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain