Text
Pengkajian pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Niaga
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Pengadilan Niaga dilaksanakan oleh aparat-aparat Pengadilan yang memiliki tugas khusus untuk menangani penyelesaian sengketa niaga, mereka itu antara lain adalah hakim dalam hal ini adalah Hakim Niaga, Panitera Niaga serta para petugas administrasi Pengadilan. Menurut Mardjono Reksodiputra, dalam sebuah sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) Hakim sebagai pilar utama Pengadilan mempunyai peran penting didalamnya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan. Hakim sebagai tempat terakhir bagi pencari keadilan diharapkan mampu memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, hal ini tentu tidak mudah karena dibutuhkan Hakim yang memiliki kapalitas, kredibilitas, dan integritas yang tinggi. Untuk mendapatkan hakim-hakim demikian diperlukan sebuah sistem peradilan yang mendukung dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi.
PPD201400-1 | 347.014 PEN p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain