Text
Buku pintar Hakim, Panitera dan Juru Sita Pengadilan Agama
Tata kerja kepaniteraan pengadilan agama telah di tetapkan dalam pola pembinaan pengadilan administrasi kepaniteraan sebagaimana tersebut dalam keputusan ketua Mahkamah Agung No. KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 januari 1991.
Pengawasan dan pemeriksaan perkara sebagaimana diatur di dalam pola pembinaan dan pengadilan administrasi pengadilan agama tersebut adalah merupakan wewenang Mahkamah Agung, yang dapat didelegasikan kepada pengadilan tinggi agama sebagai kawal depan mahkamah agung.
Pengetahuan dan penguasaan bidang administrasi perkara adalah sama pentingnya dengan hal-hal yang bersifat teknis justisial, oleh karena kedua hal tersebut berjalan seiring sejak masuknya gugatan sampai jatuhnya putusan hakim dan/atau eksekusi.
bagaimana pun baiknya putusan pengadilan, tidak akan mempunyai arti, apabila didalam pemeriksaan perkara diabaikan hal-hal yang bersifat administrasi, misalnya tata cara melakukan pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak-pihak yang perkara tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Tertib administrasi adalah merupakan bagian terpenting dari court of law yang mutlak harus dilaksanakan oleh semua aparat peradilan (hakim,panitera dan juru sita) dalam rangka mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
HPJ199900-1 | 347.014 BUK | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain