Text
Eksistensi dan dinamika pembaharuan kesekretariatan dan kepaniteraan peradilan
Mahkamah Agung mulai merasakan kebutuhan untuk melakukan restrukturisasi organisasi termasuk bagi badan peradilan di bawahnya. Karena, telah teridentifikasi adanya kebutuhan bagi organisasi untuk lebih berorientasi pada peningkatan pelayanan bagi pencari keadilan. Selain itu rekstrukturisasi juga diharapkan untuk menumbuhkan budaya kerja baru yang profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya resktrukrisasi organisasi di lingkungan MA dan badan peradilan telah diawali dengan beberapa kajian sehingga menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. Pada tanggal 8 Oktober 2015, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan. Perma bernomor 7 Tahun 2015 ini mengatur pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan.
M02980 | 347.01 AGU e | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain