Text
Pelaksanaan pos bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan
bantuan hukum artikan sebagai jasa hukum yang khasus diberikan pada fakir miskin yang memerlukan pembelaan secra cuma-cuma, baik diulur maupun didalam pengadilan, secara pidana, perdata dan tata usaha negara erti seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas kaidah hukum serta hak asasi manusia.
M02968 | 347 MUH p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain