Text
Anotasi UU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi : UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadlian. Untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undnag-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undnag tentang Kekuasaan Kehakiman.
R02949 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain