Text
Anotasi undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi : UU RI Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU No. 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah RI dan mengubah kita UU Hukum Pidana (KUHP)
Batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan : suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekauatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada, bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau peswat udara Indonesia, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: 1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal 104,106,107,108 dan 131, 2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materei yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia, 3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan calon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atausertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu, 4. salah satukejahatan tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangab sipil.
ANO17A800-1 | 345 IND a | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain