Text
Anotasi undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi : UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesehtaeraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut mellaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamantkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketkwaan kepada Tuhan Yang Mahas Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasakqan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi menajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan loka, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
ANO17A300-1 | 370 IND a | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain