Text
Anotasi undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi : UU RI Nomor 13 Tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mengajukan Rancangan undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. APBN Tahun Anggaran 2006 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaa, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2006 dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembahasan rancangan undang-undangan APBN dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan Surat Keputusan DPD Nomor 19/DPD/2005 tanggal 15 September 2005.
R02943 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain