Text
Pelaksanaan akreditasi penjamin mutu dalam kaitannya dengan kepuasan masyarakat pengguna layanan pengadilan
Kriteria penilaian dalam program Akreditasi Penjamin Mutu (APM) yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) tersebut disesuaikan dengan 7 area Court Excellent dan 8 Area Reformasi Birokrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari program ini adalah untuk mewujudkan kinerja peradilan Indonesia yang unggul/prima yang kemudian dikenal dengan istilah Indonesia Court Performance Excellent (ICPE). Pengukuran kinerja pengadilan dalam memberikan layanan kepada masyarakat tersebut dapat diukur dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Saat ini pengukuran IKM merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pedoman tersebut memiliki 9 unsur untuk mengetahui kepuasan masyarakat, yaitu : persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk spesifikasi jenis layana; kompetensi pelaksana; prilaku pelaksana; penanganan pengaduan, saran dan masukan; sarana dan prasarana.
M02962 | 347 ZUL p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain