Text
Penyusunan naskah akademik rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang kepaniteraan dan kesekretariatan pengadilan
Aspek pembaharuan yang diarahkan dan diwujudkan oleh Perma Nomor 7 Tahun 2015 adalah pemisahansecara tegas struktur Kesekretariatan dan Kepaniteraan pengadilan. Pemisahan ini ditujukan untuk penyeragaman struktur dan tata kerja pengadilan (semula berbeda karena rujukan aturan yang berbeda). Melalui pemisahan kedudukan, tugas dan fungsi antara Panitera dan Sekretaris tersebut juga diharapkan terwujud profesionalisme pelaksanaan tugas masing-masing sebagai penyangga utama penyelenggaraan administrasi badan peradilan. Implikasinya terbedakannya fungsi dan bentuk pertanggungjawaban tugas administrasi perkara di satu sisi dengan administrasi umum disisi lainnya. Selanjutnya alur kerja administrasi perkara dan kesekretariatan semakin fokus dan tidak tumpang tindih. Dengan demikian akan memudahkan Pimpinan Pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan dan kesekretariatan.
M02964 | 347 BUD p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain