Text
Implementasi small claim court dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama
Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan yang dimilikinya telah melakukan berbagai upaya untuk mempersingkat waktu proses penyelessian perkara diantaranya dengan mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang gugatan sederhana dan PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah.Small claim court atau gugatan sederhana sudah di kenal di berbagai negara. Walaupun beberapa kalangan menilai mekanisme ini belum memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk diberlakukan di Indonesia, akan tetapi dinilai bermanfaat bagi upaya memberikan kepastian hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan kepada pelaku ekonomi syariah yang bersengketa.
M02966 | 2X6.3 MUL i | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain