Text
Produktivitas praktik mediasi dalam penyelesaian perkara perdata : terintegrasi quasi diversimediasi diluar pengadilan
Penelitian tentang produktivitas praktik mediasi dalam penyelesaian perkara perdata diilhami oleh prosedur praktik mediasi untuk merealisasikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, yang sejauh ini cenderung sebatas formalitas sajs bahwa para pihak pernah diusahakan didamaikan, karena apabila pada pemeriksaan di Tingkat Pertama tidak diupayakan proses mediasi maka hal tersebut telah melanggar ketentuan yang mengatur mengenai mediasi di pengadilan, akibat hukumnya apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi sebagaimana Peraturan Mahkamah AGung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
M02956 | 347.01 HIL p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain