Text
Pengkajian tentang pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Mediasi
Pada dasarnya munculnya mediasi secara resmi dilatbelakangi adanya realitas sosial dimana Pengadilan sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian perkara dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan disebabkan karena banyak faktor, antara lain penyelesaian jalur litigasi pada umumnya lambat (waste of time), pemeriksaan sangat formal (formalistic), sangat teknis (technically) dan perkara yang masuk Pengadilan sudah overloaled. Disamping itu keputusan Pengadilan selalu diakhiri dengan menang dan kalah, sehingga kepastian hukum dipandang merugikan salah satu pihak berperkara. Hal ini berbeda jika penyelsaian perkara melalui jalur mediasi, dimana kemamuan para pihak dapat terpenuhi meskipuntidak sepenuhnya. Penyelesaian ini mengedepankan kepentingan dua pihak sehingga putusannya bersifat win-win solution.
PDS201500-1 | 347.014 SUT p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain