Text
Pengkajian tentang pelaksanaan diklat sertifikasi hakim tindak pidana korupsi
Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi, maka pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khususdan luar biasa melalui keseimbangan langkah-langkah yang tegas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat, khususnya pemerintah dan aparat pengeak hukum. Pada konteks yang lebih konkret, Mahkamah Agung RI memberikan dukungan secara profesional bagi hakim khusus menangani tindak pidana korupsi melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sertifikasi Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor). Tujuan dari pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim antara lain adalah untuk meningkatkan profesionalisme Hakim dalam menangani tindak pidana korupsi, sebagai bentuk tanggungjawab menegakkan wibawa hukum dan menegakkan keadilan. Demikian juga, bahwa pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor ini untuk meningkatkan pemahaman dan penguasan ilmu hukum khususnya di bidang hukum tindak pidana korupsi, serta peningkatan keterampilan, kepribadian dan integritas Hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
TPD201500-1 | 347.014 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain