Text
Titik singgung kewenangan antara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum dalam sengketa pertanahan
Timbulnya titik singgung kewenangan mengadili antara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum dalam sengketa pertanahan khususnya yang berkaitan dengan sertifikat dapat terjadi oleh karena, sertifikat sebagai suatu beschikking ada dalam yurisdiksi (objek) peradilan tata usaha negara. Di pihak lain, sengketa kepemilikan atau sengketa hak atas tanah ada dalam yurisdiksi (objek peradilan umum (peradilan keperdataan). Dalam penilaian Philipus M. Hadjon sengketa sertifikat sengai sengketa tata usaha negara semu, karena sengketa tata usaha negara tersebut mempunyai aspek hukum perdata yang dominan.
TAN201400-1 | 347.01 DAN t | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain