Text
Pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap hakim di hubungkan dengan independensi kekuasaan kehakiman
Hampir tidak dipungkiri bahwa untuk menghadirkan independensi kekuasaan kehakiman dalam bentuk proses peradilan yang adil dan tidak memihak merupakan perjalanan panjang bagi hampir setiap bangsa. Di Indonesia, perjuangan untuk menghadirkan kekuasaan kehakiman yang independensebagai perjuangan pasang surut merupakan perjuangan para ahli hukum, tetapi gagal untuk memisahkan fungsi finansial administrasi peradilan dari kekuasaan eksekutif karena tekanan. Kegagalan perjuangan tersebut kemudian berujung pada lahirnya ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Ketentuan Pasal tersebut menempatkan kekuasaan finansial administrasi dibawah Departemen Kehakiman, sedangkan kekuasaan teknis peradilan berada di Mahkamah Agung.
PFP201300-1 | 347.014 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain