Text
Tipologi Kejahatan Perbankan dari Perspektif Hukum Pidana
Kejahatan perbankan, tidak saja dapat menggangu kehidupan ekonomi, tetapi telah menggangu sistem perekonomian nasional. Komplesitas berbagai kasus dengan berbagai kasus dengan berbagai modus operandi yang canggih (sophosticated), tidak saja membuat aparat penegak hukum kewalahan tetapi telah membuat wajah Perbankan Nasional menjadi buram.
Banyak kasus yang dilakukan oleh profesional yang berpengalaman, tidak saja datangnya dari eksternal Bank, tetapi juga berasal dari internal Bank. Ironinya, terungkap kasus-kasus tersebut memakan waktu yang relatif cukup lama, sedangkan perpindahan dananya begiu singkat. Tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi high technology melalui Electronic Transfer System, seperti Real Time Gross Settlement (PTGS) atau Automatic Teller Machine (ATM), walupun secara kasuistis masih dijumpai cara-cara konvensional dengan kekerasa.
TI201200-1 | 346.08 EFF t | Perpustakaan PTA Makassar/rak-79 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain