Text
Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan
Sejatinya, urusan tanah Indonesia diatur dalam UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang bersemangat nasionalis dan populis, mengutamakan manusia daripada korporasi dan mencegah kesenjangan dalam kepemilikan tanah. Namun sebelum land reform berbasis UUPA sempat dijalankan, rezim berubah dan UUPA pun terpinggirkan. Hukum privat dan hukum publik jadi tumpang tindih, diperparah berbagai pelanggaran seperti pemalsuan dan penyerobotan, sehingga menyuburkan sengketa tanah di Indonesia. Timbul berbagai masalah, mulai dari tak bisa dimanfaatkannya tanah untuk kemakmuran sampai bentrokan yang memakan korban jiwa.
Buku ini menghadirkan kajian ilmu hukum tanah. kajian ini merangkum argumen dari berbagai sumber dan pengalaman penulis menangani kasus.
SEN201200-1 | 346.02 ELZ m | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain