Text
Buku Pintar Teknis Yustisial Dalam Praktik Peradilan Agama
Dari segi materi, materi dalam buku ini, tidak hanya memuat hal-hal yang sifatnya sebagai permasalahan yang muncul dalam praktik penerapan hukum acara, seperti panjar biaya eksekusi tahap pertama sampai pada tahap aanmaning, tetapi juga menghidangkan kepada pembaca tentang masalah hukum yang berkembang dalam praktik yang tidak ditemukan dalam HIR, R.Bg dan Rv., seperti hukum acara dalam perkara isbat nikah, cerai dengan alasan murtad dan cacat formil gugatan plurium litis consortium dalam perkara gugatan waris ahli waris pengganti hanya sampai pada cucu pewaris, oleh karena itu cakupan materi buku pintar ini merupakan penguatan dalam penerapan buku II yang disusun Mahkamah Agung, sehingga tidak berlebihan kalau disebutkan dengan menerapkan Buku Pintar Teknis Yustisial Dalam Praktik Pengadilan Agama berarti telah menerapkan buku II Mahkamah Agung.
Dari segi penyajian, materi dalam buku ini disuguhkan kepada pembaca dalam bentuk Tanya Jawab dan bentuk penyajian seperti ini dianggap lebih fokus dan lebih memudahkan bagi para pembaca untuk mengingat muatan hukum yang terkandung di dalamnya, karena penyajian seperti ini merupakan salah satu cara cepat memahami sebuah ide dalam tulisan yang lebih dikenal dengan teori membaca cepat RSQA (read, stop, question and answer).
Selain itu, buku pintar ini diharapkan dapat menjadi media untuk menyamakan persepsi bagi para aparat penegak hukum di Pengadilan Agama sehingga masalah hukum yang seharusnya dapat disepakati tidak muncul pendapat yang berbeda yang pada gilirannya akan melahirkan disparitas dalam penerapan hukum acara dalam suatu putusan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain