Text
Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan
setelah putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum maka putusan tersebut bukan lagi jadi milik pengadilan (hakim).
Oleh karena itu, ketika ada salah satu hakim berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam sebuah putusan maka hakim yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hukumnya (legal reasoning) kepada masyarakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain