Text
Hak dan kewajiban hukum nasabah bank
Sektor perbankan sekarang semakin memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh, terutama dalam melindungi hak-hak konsumen (nasabah bank).
Faktor utama yang menjadi kelemahan nasabah sebagai konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya yang masih rendah. Konsumen tidak menyadari bahwa sebenarnya tidak hanya bank yang memiliki posisi tawar tetapi juga nasabah sebagai konsumen. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, penguatan posisi tawar nasabah akan hak-haknya melalui berbagai produk hukum dan kebijakan Bank Indonesia (BI) akan menjadi sangat penting, termasuk melalui pilar-pilar yang termaktub dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
BAN201100-1 | 346.08 LUK h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain