Text
Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana Penegakan Hukum Dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat
Dibentuknya berbagai tindak pidana dalam undang-undang mengandung tujuan untuk melindungi kepentingan hukum tertentu dalam rangka tercapai dan terpeliharanya ketertiban umum. Hukum acara pidana mengatur sedemikian rupa agar penerapannya sampai pada tujuan yang dimaksudkan. Secara filosofi, jiwa asas PK pidana "hanya dapat diminta oleh terpidana atau ahli warisnya", berpijak pada dasar bahwa dengan mempidana terdakwa yang tidak bersalah dengan putusan yang tetap, negara telah merampas keadilan dan hak terpidana secara tidak sah. Untuk memulihkan hak dan keadilan terdakwa tersebut, maka negara memberikan hak PK pada terpidana.
LEM201001- | 345 ADA i | Perpustakaan PTA Makassar/rak-77 | Tersedia |
LEM201002- | 345 ADA i | Perpustakaan PTA Makassar/rak-77 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain