Text
Fiqh Munakahat 1
Substansi yang terkandung dalam syariat perkawinan adalah menaati perintah Allah serta sunnah Rasul-Nya, yaitu menciptakan suatu kehidupan rumah tangga yang mmendatangkan kemashalatan, baik bagi pelaku perkawinan itu sendiri, anak turunan, kerabat maupun masyarakat. Oleh karena itu, perkawinan tidak hanya bersifat kebutuhan internal yang bersangkutan, tetapi mempunyai kaitan eksternal yang melibatkan banyak pihak. Sebagai suatu perikatan yang kokoh (mitsaqan ghalidzan), perkawinan dituntut untuk menghasilkan suatu kemashalatan yang kompleks, bukan sekedar penyaluran kebutuhan biologis semata. Pengertian yang di kemukakan mutaakhirin selaras dengan pengertian yang diinginkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang termuat dalam pasal 1, yang selengkapnya berisi sebagai berikut, "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
FMS200100-1 | 2x4.3 BEN i | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
FMS200100-2 | 2x4.3 BEN i | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain