Text
Peradilan Agama dalam bingkai reformasi hukum di Indonesia
Salah satu reformasi hukum di bidang penegakan hukum yang singnifikan adalah yang mengacu kepada terbitnya ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tengtang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka menyelamatkan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara. atas dasar tersebut, di lakukan pengkajian kembali mengenai fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Reformasi hukum pun tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan terhadap konsitusi (constitutional reform). perubahan itu dilakukan terutama dalam rangka merevisi subsidi permasalahan yang menyangkut kepentingan sosio politik kehidupan masyarakat.
PAB200800-1 | 347.01 JAE p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
PAB200800-2 | 347.01 JAE p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain