Perpustakaan Khusus Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
Image of Asas-Asas Hukum Pidana

Text

Asas-Asas Hukum Pidana

Prof.Modjatno ,S.H - Nama Orang;

Tidak Tersedia Deskripsi


Ketersediaan
ASA200800-1345 MOE aPerpustakaan PTA Makassar/rak-77Tersedia
ASA200800-2345 MOE aPerpustakaan PTA Makassar/rak-77Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345 MOE a
Penerbit
Jl.Matraman Raya No 148 Jakart : Rineka Cipta., 2008
Deskripsi Fisik
ix,234 hal
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-518-341-9
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Revisi
Subjek
HUKUM PIDANA
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Tautan Website

Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Perpustakaan Mahkamah Agung R.I

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Tentang Kami

Perpustakaan Khusus Pengadilan Tinggi Agama Makassar hadir untuk memenuhi kebutuhan buku para pembaca. Kami memberikan informasi terhadap ketersediaan buku untuk anggota kami seperti buku ilmiah, jurnal, makalah, majalah, e-book serta karya-karya lainnya. Non anggota perpustakaan juga dapat menikmati layanan koleksi e-book kami secara mudah

Pengunjung

Flag Counter
Download Aplikasi Perpustakaan PTA Makassar
APK Perpustakaan

© 2025 - Perpustakaan Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik