Text
Usia Ideal untuk Kawin
Salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah adalah melangsungkan perkawinan pada usia tertentu yang sudah dianggap cukup matang. Sebab, usia yang sudah cukup matang akan mempengaruhi kematangan psikis seseorang. Meskipun ajaran Islam tidak menentukan batas usia tertentu yang paling ideal untuk melangsungkan perkawinan, namun Islam menekankan arti penting kematangan dan kedewasaan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Buku ini berpandangan bahwa idealnya usia calon pasangan suami istri itu adalah 24 atau 25 tahun atau setara dengan usia seorang sarjana S1. Sedangkan usia perkawinan menurut Undang-Undang No.1/1974 tentang perkawinan, terdapat Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: "Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita dudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun".
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain