Text
Perundang-Undangan Lengkap Tentang Peradilan Umum,Peradilan Khusus,dan Mahkamah Konstitusi
pembentukan pengadilan di indonesia diawali dengan lahirnya undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman yaitu undang-undang 14 tahun 1970 yang merupakan koreksi atas dan menggati UU No. 19 tahun 1964 tentang hal yang sama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain