Text
Hukum Perbankan Nasional Indonesia
Sistem keuangan terdiri dari dua kata, yaitu "sistem" dan "keuangan ". menurut kamus besar bahasa indonesia,sistem adalah perangkat unsur yan secara terstrktur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, Sedangkan keuangan di artikan sebagai seluk belut uang atau urusan uang. Dalam pengertian yang lain, keuangan di artikan sebagai pengetahuan teori dan praktik mengenai keuangan yang mencakup uang, kredit, perbankan, sekuritas, investasi, valuta asing, penjaminan emisi, kepialangan, trust, dan sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat merumuskan bahwa pada dasarnya sistem keuangan adalah suatu sistem yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kompetensi yang berkaitan dengan seluk-beluk dibidang keuangan.
| HBN200500-1 | 746.08 HER h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain