Text
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dalam perseroan terbatas.
Sejak tanggal 7 Maret 1995 telah diundangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Kelahiran undang-undang tersebut telah membawa perubahan terhadap institusi Perseroan Terbatas dibandingkan dengan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 36-56.
Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan yang sebelumnya sering dilakukan oleh para pengusaha berlandaskan pada asas "Kebebasan Berkontrak" dalam melakukan perbuatan hukum tersebut.
enggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan ini di atur dalam pasal 102-109 UUPT yang kemudian dikeluarkan Pera- turan Pemerintah nomor 27 tahun 1998 yang mengatur lebih lanjut hal tersebut. Perlu juga diperhatikan bahwa ternyata ada Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perusa- haan yang dilarang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 29 dan sanksinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 47 huruf (e) Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SER200300-1 | 346.068 HAB.p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain