Text
Hukum Acara Pidana Indonesia
Ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Dengan terciptanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berarti pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap, meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) sampai pada kasasi di Mahkamah Agung. Lebih daripada itu, bahkan sampai meliputi peninjauan kembali.
Perkembangan hukum acara pidana di pelbagai negara modern juga sangat pesat, terutama berkembangnya sistem diskresi penuntutan pidana di negara maju tersebut, seperti Jepang, Belanda, negara-negara Skandinavia, Israel, dan lain-lain. Untuk lebih dekat dalam melihat perkembangan tersebut, atas kebaikan "Internationes" di Jerman, British Counsel di Inggris, Kementerian Kehakiman di Belgia, dan juga Ministerie van Justitie di Belanda, penulis sempat berkeliling dalam rangka studi perbandingan di negara-negara tersebut dan menyaksikan bagaimana sistem peradilan pidana in action di sana. Hasil yang penulis dapatkan dituangkan dalam buku ini, sekadar agar para mahasiswa hukum mendapat gambaran lebih luas mengenai hukum acara pidana pada khususnya dan sistem peradilan pidana pada umumnya.
ACA200800-1 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-79 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain