Text
Strategi pembentukan kader generasi hakim demi peningkatan hukum yang merata
Indonesia sebagai negara hukum, Badan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah AGung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-Undang benar-benar membutuhkan hakim-hakim yang dapat dipercaya sebagimana yang dikehendaki dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memberikan perlindungan (hukum) bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu prasyarat bagi seorang hakim sejati, khususnya para hakim generasi penerus hendaknya sadar dan mengetahui bahwa "hakim" adalah pengabdi yang berjiwa besar dan tidak berjiwa keduniawian. Untuk dapat memberikan perlindungan hukum secara merata hakim wajib mmenguasai dan menyadari arti hukum dan keadilan hukum yang bersifat materiel. Seorang hakim yang sejati tidak akan mementingkan saudaranya atau keluarganya apalagi mementingkan kepentingannya sendiri.
SPK199600-1 | 347.014 ASI s | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
SPK199600-2 | 347.014 ASI s | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain