Text
Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata
Buku ini Memberi gambaran yang mnyeluruh tentang keberadaan Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. dibahas secara detail kewenangan serta fungsi Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata materi buku ini tertuang dalam beberapa pokok bahasan :
- Mahkamah Agung salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman
- Susunan Mahkamah Agung
- Wewenang Hak uji Mahkamah Agung
- Kewenangan Pengawasan dan membuat peraturan serta surat edaran
- Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Negara
- Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam Permohonan Grasi
- Kekuasaan memutus sengketa kewenangan mengadili
- Ruang Lingkup Kasasi perkara perdata
- Ruang Lingkup Peninjauan kembali (PK) Perkara Perdata
PEM200700 | 347.035, PRO, k | Perpustakaan PTA Makassar/rak-88 (88) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain