Text
Hukum kepailitan
MASIH ingat kasus Manulife? Penga-dilan Niaga Jakarta Pusat melalui putu-san tanggal 13 Juni 2002 mengabulkan permohonan PT Dharmala Sakti Sejah-tera untuk memailitkan PT Asuransi Jiwa Manulife. Kontroversi pun merebak. Be-tapa tidak. Pada saat dipailitkan, peru-sahaan asuransi yang 51% sahamnya di-kuasai oleh Manulife Financial Corpo-ration dari Kanada itu sesungguhnya me-miliki keadaan keuangan cukup baik.
Kendati akhirnya putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung, kontroversi seputar aspek hukumnya terus berlanjut. Kasus Manulife dipandang sebagai bukti kelemahan UU No. 4/1998 dalam menetapkan syarat kepailitan. Ini bukan satu-satunya kelemahan dalam UU Kepailitan tersebut. Masih ada kelemahan lain seperti tidak adanya definisi tentang apa itu debitor, kreditor dan utang, dan tidak ditetapkannya sanksi pidana bagi debitor dan kreditor yang berbuat curang.
Buku ini menguraikan secara rinci semua aspek dari UU No. 4/1998 berikut argumen seputar aspek-aspek tersebut. Pemba-hasannya yang komprehensif juga menyertakan ketentuan-ketentuan dalam Rancangan Undang-undang Kepailitan yang baru dan Undang-undang Kepailitan yang berlaku pada negara lain sebagai bahan perbandingan.
PAI200200-1 | 346.07 SUT h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain