Text
Hukum Adat Indonesia
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pda proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfunsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dalam aspek kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat mempunyai fungsi manfaat dalam pembangunan (hukum) karena hukum adat merumuskan keteraturan perilaku mengenai peranan dan perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirumuskan secara menyeluruh, serta pola penyelesaian sengketa yang kadang bersifat simbolis.
Sebagai subyek hukum, maka pribadi hukum harus mempunyai tujuan dan harta kekayaan sendiri, terlepas dari harta kekayaan pribadai para pribadi kodrati yang menjalankannya. Dengan demikian sebagai subyek hukum, maka pribadi hukum dapat melakukan hubungan hukum, terlihat dari suatu peristiwa hukum, dan seterusnya.
DAT198300-1 | 340.574 SOE h | Perpustakaan PTA Makassar/rak-71 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain