Text
Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur
Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistemik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat. Di samping itu, ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang stabil serta adil. Ketidakpastian ini umumnya bersumber dari hukum tertulis yang tidak jelas dan kontradiktif satu sama lain. Selain itu, juga karena ketidakpastian dalam penerapan hukum ole institusi pemerintah ataupun pengadilan.
kecakapan dan kewenangan bertindak sebagai salah satu pokok bahasan Restatement mengandung istilah-istilah yang sangat beragam dan tidak memiliki kejelasan batasan umur tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian “kecakapan” (legal capacity) dan “kewenangan” (legal authority) sering digunakan secara tumpang-tindih di berbagai peraturan perundang-undangan. Akibatnya, dalam praktik sering terjadi kesimpangsiuran penafsiran.
Buku ini merupakan salah satu upaya untuk menjawab kesimpangsiuran penafsiran tersebut. Tujuan utama dari buku ini adalah mewujudkan gambaran yang jelas tentang beberapa konsep penting hukum Indonesia modern. Metode yang digunakan adalah analisis terhadap tiga sumber hukum, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang otoratif
PEN201002- | 340 ADE p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-71 (71) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain