Text
Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan
Buku ini lahir, setelah belasan tahun penulis berobsesi menyusun sebuah buku standar tentang teori hukum (legal theory) pada umumnya, teori peradilan (judicialprudence) dan teori interpretasi (legi prudence, atau the jurisprudence of interpreting statutes and precedent dan khususnya lagi teori hukum empiris yang merupakan subjek kajian sosioyuridis atau sosiologi hukum yang relatif lengkap dan mencakup sebagian terbesar teori-teori hukum pada umumnya maupun teori-teori hukum sosiologis.
Sistematika pembahasan mazhab dalam buku ini, memang berbeda dengan sistematika berbagai buku lain, yang umumnya berdasarkan era historis, yaitu memulai dengan mazhab tertua yaitu: mazhab hukum alam kemudian berturut-turut positivisme, histo risme, Marxisme, barulah mazhab-mazhab empiris, yaitu mazhab realisme, baik realisme Amerika Serikat maupun Skandinavia, mazhab legal sosiologis, mazhab legal antropologi, mazhab legal psikologis dan seterusnya. Buku ini justru memulai membahas mazhab empiris, meskipun kemunculannya belakangan, tetapi ke mudian, baru membahas mazhab-mazhab yang mendahuluinya yang lahir di era pramodern.
TEO200900-1 | 340 ACH | Perpustakaan PTA Makassar/rak-71 | Tersedia |
TEO200900-2 | 340 ACH | Perpustakaan PTA Makassar/rak-71 | Tersedia |
TEO200900-3 | 340 ACH | Perpustakaan PTA Makassar/rak-71 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain