Text
Etika Profesi Hukum
Pembentukan kesadaran moral dipengaruhi oleh kaidah kaidah atau norma-norma yang ada dalam kehidupan kita, antara lain norma agama, norma susila, norma sosial, norma hukum, dan lain-lain. Jika norma-norma itu dominan pengaruhnya terhadap hati nurani, manusia akan memiliki kesadaran moral yang tinggi, sehingga akan melahiriahkan suatu perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai etis, namun jika norma tidak. berpengaruh pada hati nurani, akan terlahiriahkan perbuatan sebaliknya. Norma atau kaidah adalah pembimbing, penuntun dan pengendali hati nurani ketika hendak dilahiriahkan, bahkan menjadi pedoman yang menhendaki adanya kewajiban untuk dipatuhi dan ditaati, karena kaidah memiliki sifat mengikat yang berisikan suatu larangan atau keharusan, yakni bagaimana seharusnya atau seyogyanya manusia berbuat atau berperilaku. Dengan bimbingan dan pedoman norma yang berlaku akan tumbuh kesadaran moral dalam hati nuraninya, sehingga akan terlahiriahkan perilaku yang baik.
Profesi kepolisian adalah merupakan salah satu di antara profesi hukum, di samping profesi hakim, jaksa dan advokat dalam sistem peradilan pidana. Pengemban profesi hukum tersebut tergabung dalam Catur Wangsa Penegak Hukum yang merupakan suatu profesi mulia (officium nobile), yakni suatu profesi yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai etis, sehingga di dalam menjalankan profesi mulia memerlukan keseimbangan kesadaran moral pemegang profesi dengan nilai-nilai moral yang ada dalam profesi itu sendiri. Tujuan, visi dan misi profesi kepolisian akan tercapai atau terwujud, ketika pemegang profesi dalam melaksanakan atau menjalankan profesi itu didasari kemampuan profesi dan moralitas yang tinggi.
IMP200800-1 | 172.2 SAD e | Perpustakaan PTA Makassar/rak-71 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain