Text
Undang-Undang Perbendaharaan Negara ( UU No. 1 Th 2004)
Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone sia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional. terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Maka dari itu, pemerintahan merasa perlu menge sahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi negara. Dalam Undang Undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan per tanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini dilengkapi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; Peraturan Pemerintahan Republik Indo nesia Nomor 23 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indo nesia Nomor: 337/KMK/.012/2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat beserta Lampiran dapat membantu pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang ini.
PER200400-2 | 348 IND u | Perpustakaan PTA Makassar/rak-73 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain