Text
Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah
Tanah merupakan faktor ekonomi penting dan memiliki nilai strategis dilihat dari segi mana pun baik sosial, politik atau kultural. Pertumbuhan populasi dan ekonomi telah melahirkan berbagai ekses di dalam hal kepemilikan (hak) dan kewajiban atas tanah apakah itu sosial maupun individual.
Dalam hal ini, Pemerintah berusaha mengatasi berbagai masalah yang timbul dengan menata masalah paling strategis ini dengan mempertegas kepastian hukum atas hak dan kewajibannya melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Peraturan Dasar Pokok-Poko Agraria.
Buku ini menjelaskan segala segi yang perlu diketahui khalayak, terutama para Magister Kenotariatan dan Mahasiswa Fakultas Hukum, tentang ketentuan umum pendaftaran tanah, objek yang menjadi subjek pendaftaran, sertifikat sebagai tanda bukti hak, dan yang tak kalah pentingnya adalah tentang Pendaftaran Peralihan dan Pembebanan Hak Tanggungan atas Tanah dan Hak Milik Tanah dan Rumah Susun.
HAK201001- | 346.043 Urip | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain