Text
Hak Gadai Atas Tanah Sesudah Berlakunya Hukum Agraria Nasional
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa negara Republik Indonesia adalah negara agraris. Hal ini seperti dikemukakan dalam konsiderans Undang-undang No. 5 tahun 1960 ten tang Peraturan-peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria di ba wah kata menimbang sub "a" yang berbunyi sebagai beri kut:
"Bahwa di dalam negara Republik Indonesia yang su sunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomian nya masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angka sa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur" ¹)
AGR198200-1 | 346.04 LIL h | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain