Text
Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU RI No.14 tahun 2002)
pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat wajib pajak. sehingga menimbulkan sengketa pajak antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang. pelaksanaan sengketa pajak harud dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. oleh karena itu, dalam undang-undang tentang pengadilan pajak ini ditentukan bahwa putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauann kembali ke Mahkamah Agung
UUP2002 | 348.02 UND | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain