Text
Teori Dan Praktik Peradilan Perdata Di Indonesia
Membicarakan praktik pengadilan perdata, maka mau tak mau kita harus mengetahui teorinya. Sebab nonsense orang bisa langsung praktik zonder tahu akan teori. Untuk itulah penulis sengaja memberi judul buku ini “Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia”. Sampai sekarang, hukum acara atau hukum formal sendiri masih terlalu sederhana. Apalagi kita masih berkiblat pada Het herziene Indonesisch Reglement _(_staatsblad-tahun 1941 nomor 44), dan juga Rechsreglement voor de Buiteng westen (staatsblad tahun 1927 nomor 227).
Mr. Wichers sendiri yang membuat rancangan HIR, telah menyadari dan mengakuinya bahwa Hukum Acara Perdata yang terdapat dalam HIR tidak selengkap yang dikehendaki oleh masyarakat pada zamannya, maka ia membuka kesempatan kepada para hakim untuk tidak apriori legalistik dan mempergunakan ketentuan pasal 393 HIR yang memberi kemungkinan bagi peradilan mempergunakan ketentuan-ketentuan Reglement op de Rechtsvordering (RV) sebagai ketentuan acara dalam menciptakan hukum acaranya sendiri.
Untuk keperluan pemaduan teori dan praktik peradilan perdata di Indonesia ini, maka disusun buku ini sebagai bahan pengantar berpraktik di pengadilan perdata.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain