Text
Dasar-Dasar Penyelesaian Sengketa Pajak
Sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment dalam menetapkan kewajiban wajib pajak dengan benar sesuai Undang-undang dan Peraturan Perpajakan. Namun Fiskus masih dapat melakukan pemeriksaan yang berbeda dengan perhitungan wajib pajak dan mengeluarkan Surat Ketetapan. Solusi sengketa pajak atas ketetapan Fiskus, dapat dilakukan prosedur penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan dan jika keputusannya masih belum dapat diterima, Wajib Pajak. Dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Namun, apabila seorang pemohon banding atau pemohon gugatan merasa tidak puas atas putusan peradilan pajak. Maka, dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
DDS200300-1 | 343.04 JAM d | Perpustakaan PTA Makassar/rak-73 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain