Text
Cita hukum pancasila terhadap pengawasan hakim di Indonesia
Tegaknya hukum dari keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas suatu negara. Sementara Hakim merupakan figur sentral dalam proses tegaknya hukum dan keadilan, yang senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hakim dituntut menjaga marwah dan wibawa Pengadilan, yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Di dalam menjaga integritas, kehormatan, keluhuran martabat, perilaku, dan profesionalisme Hakim itu, maka prinsip "ketuhanan", "kemanusiaan", "persatuan", "musyawarah untuk mufakat", dan "keadilan sosial" sebagaimana termaktub dalam Pancasila menjadi "cita hukum terhadap pengawasan Hakim di Indonesia, yang kemudian dituangkan dalam Kode Etik (Code of Ethics) dan Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), tanpa mengurangi kemerdekaan (independensi) Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di Pengadilan.
SIL000001- | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain