Text
Penerapan Syariat Islam Dalam Undang-Undang : Belajar Dari Pengalaman Mesir
Penerapan syariat Islam telah lama digagaskan dan diserukan di berbagai Negara dengan penduduk muslim mayoritas. Hasilnya berupa amandemen-amandemen terhadap Dasar-Dasar Negara dan lahirnya produk perundang-undangan baru. Produk ini diklaim oleh banyak pihak sebagal implementasi penerapan Syariat Islam dalam Perundang undangan Di tengah sentuhan peradaban dan hegemoni sistem hukum modern, proses kodifikasi dan legalisasi Syariat islam yang lahir empat belas abad lalu, mengalami problem serius dalam perumusannya, terutama ketika Syariat Islam diletakkan dalam kerangka hukum formal dengan sistem peradilan moderen. Terlebih jika melihat wacana pluralitas dan variasi mazhab fiqih yang kontra produktif dengan system univikasi hukum nasional pada masing masing Negara
SYA201200-1 | 2X7.2 MUH p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain