Text
HIMPUNAAN UNDANG-UNDANG PERDATA ISLAM DAN PERATURAN PELAKSAANAAN LAINYA DI NEGARA HUKUM INDONESIA
perbedaan hukum dari gerasi ke generasi dan dari ketempat ke tempat, telah dibuktikan secara luas, baik secara emperis lebih-lebih secara teoritis. paling tidak menurut sebagian ahli hukum, secara umum, dewasa ini di luar hukum internasional yang berlaku di seantero jagat raya di seluruh dunia terdapat 5 macam sistem hukum yang hidup, (living law) di berbagai belahan bumi. kelima sistem hukum yang dimaksud ini adalah (1) sistem hukum eropa konsinental/ civil law (2) sistem hukum anglo saxom/ common law (3) sistem hukum sosialisasi komonikasi (4) sistem hukum adat/ adatrecht dan (5) sistem hukum islam,/ syariah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain